Bank Dunia sudah lama menyimpulkan adanya korelasi tinggi
antara persentase populasi penduduk yang memiliki gelar sarjana dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Bank Dunia, 1996). Akses masuk ke
universitas seharusnya dibuka secara adil dan merata. Sayangnya, sistem seleksi
masuk perguruan tinggi kita masih jauh dari rasa keadilan.
Sistem seleksi masuk perguruan tinggi kita bukan saja berlaku tidak adil, melainkan dalam kebijakannya juga memakai pola pikir irasional, membuka peluang ketidakjujuran, dan belum memiliki keberpihakan pada mereka yang tersingkirkan secara ekonomi maupun budaya.
Sistem seleksi masuk perguruan tinggi kita bukan saja berlaku tidak adil, melainkan dalam kebijakannya juga memakai pola pikir irasional, membuka peluang ketidakjujuran, dan belum memiliki keberpihakan pada mereka yang tersingkirkan secara ekonomi maupun budaya.
Tiga jalur
Saat ini Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN) sudah dimulai. Di Indonesia, ada tiga jalur di mana seseorang bisa
masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Jalur pertama, yang sekarang ini sedang
berlangsung, yaitu jalur undangan atau sering disebut dengan SNMPTN. Jalur
undangan lebih banyak mempergunakan nilai rapor dan nilai lain sebagai bahan
pertimbangan.
Jalur kedua, jalur tes tertulis yang disebut Seleksi Bersama
Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Terakhir, ketiga, jalur mandiri, yaitu seleksi tertulis plus
kriteria lain-bergantung pada kebijakan PT-bagi mereka yang tidak lolos SBMPTN.
Biasanya, seleksi jalur mandiri hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki
uang karena biaya masuknya mahal.
Tahun ini, kuota SNMPTN dikurangi 10 persen dari tahun lalu,
sehingga kuotanya menjadi 40 persen. Jalur tes tertulis tetap 30 persen. Jatah
kuota 10 persen dari jalur undangan dialihkan ke jalur mandiri. Kebijakan ini
secara transparan menunjukkan keberpihakan PT pada orang-orang kaya. Sebab,
jalur mandiri biasanya diisi oleh mereka yang mampu membayar mahal untuk masuk
ke PTN secara mandiri.
Chua (2003) dalam risetnya menyatakan bahwa kesejahteraan karena perbedaan tingkat pendidikan tidak terdistribusi secara proporsional, tetapi hanya menguntungkan kelompok orang kaya dan menyingkirkan kelompok lain. Analisis Chua ini justru malah diafirmasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan mengalihkan kuota SNMPTN untuk jalur mandiri. Orientasi ekonomis PT sangat terlihat dari kebijakan ini.
Chua (2003) dalam risetnya menyatakan bahwa kesejahteraan karena perbedaan tingkat pendidikan tidak terdistribusi secara proporsional, tetapi hanya menguntungkan kelompok orang kaya dan menyingkirkan kelompok lain. Analisis Chua ini justru malah diafirmasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan mengalihkan kuota SNMPTN untuk jalur mandiri. Orientasi ekonomis PT sangat terlihat dari kebijakan ini.
Masalah integritas
Sistem seleksi kita juga membuka peluang adanya inflasi dan
manipulasi nilai. Dengan adanya sistem undangan yang besarnya 40 persen, di
mana siswa tidak perlu melalui tes tertulis, potensi kecurangan ada di sekolah.
Kita tahu, di sekolah-sekolah kita, untuk ujian nasional (UN) saja masih banyak
terjadi kecurangan. Dengan adanya jalur undangan di mana nilai rapor menjadi
kriteria, banyak sekolah berusaha menaikkan nilai siswa secara sistematis
melalui penentuan kriteria ketuntasan minimal sehingga para siswa mereka dapat
lolos masuk ke PTN.
Kecenderungan ini sesungguhnya di masa depan akan
merusak kualitas PT itu sendiri karena para siswa yang lolos adalah mereka yang
nilainya sudah diinflasi sehingga tidak menunjukkan realitas sesungguhnya
tentang kemampuan siswa. Kebijakan seleksi masuk telah membuka peluang potensi
disintegritas moral di kalangan pendidik. Inflasi ini sering kali menjadi
modus, bahkan sejak siswa berada di kelas X.
Melawan akal
Sistem seleksi jalur undangan melawan akal sehat dan tidak
adil. Sistem proporsi berdasarkan akreditasi sekolah, meskipun tampaknya baik,
tetapi sesungguhnya didasari pola pikir yang tidak logis dan sesat. Sekolah
dengan akreditasi A memperoleh kuota 70 persen, B 50 persen, C 25 persen dan
tidak terakreditasi hanya memperoleh kuota 10 persen.
Pemikiran ini sesat karena menyimpulkan kualitas individu
dari kualitas lembaga. Dalam ilmu logika, ini disebut dengan genetic fallacy,
di mana seseorang itu dianggap tidak berkualitas, tidak kredibel, dan tidak
dapat dipercaya karena asal-usulnya, baik itu karena ras, agama, sosial, atau
lembaga di mana ia berasal.
Pemikiran tidak logis ini juga terjadi ketika indeks
integritas UN dipakai sebagai pertimbangan masuk PT. Siswa dengan nilai tinggi,
tetapi sekolahnya memiliki integritas rendah bisa jadi tidak lolos dalam
seleksi karena kualitas sekolahnya. Kebijakan sesat pikir ini karena menganggap
bahwa sekolah yang indeks integritasnya rendah, otomatis seluruh siswanya tidak
jujur. Padahal, SNMPTN adalah seleksi individu, bukan seleksi lembaga
pendidikan!
Seleksi masuk PTN juga mendiskriminasi dan tidak adil karena
menghukum individu yang tidak bersalah. Bila ada lembaga pendidikan terbukti
memanipulasi nilai, lembaga pendidikan itu akan dihapus dari daftar SNMPTN
tahun berikutnya, sehingga siswa kelas XI yang tidak bersalah tertutup aksesnya
untuk melaju ke PTN melalui jalur SNMPTN tahun depan.
Demikian juga ketika ada siswa yang sudah menerima undangan
SNMPTN, tetapi kemudian membatalkannya, maka yang menerima akibat adalah adik
kelasnya. Pola pikir ini sangat tidak rasional, tidak logis, tidak adil, dan
sesungguhnya melanggar hak individu dalam memperoleh akses pendidikan.
Seleksi masuk PT seharus memakai kriteria keadilan,
obyektivitas dan keadilan dengan lebih mengutamakan kalangan miskin, tetapi
memiliki kapasitas dan kemampuan. Kuota jalur undangan harusnya hanya 5 persen,
karena ini merupakan cerminan dari kandidat mahasiswa terbaik, berbakat, dan
istimewa dalam hampir seluruh populasi dalam kurva normal, 85 persen untuk
bersaing secara adil dan meritokratis melalui seleksi tertulis oleh lembaga
independen, dan 10 persen siswa untuk jalur mandiri yang mencerminkan
persentasi rata-rata orang kaya dalam seluruh populasi. Dalam kuota 85 persen
ini, harus ada kuota kebijakan afirmatif untuk daerah-daerah khusus sehingga
peningkatan kualitas sumber daya manusia ini bisa ditingkatkan.
Perguruan tinggi kita tidak akan bermutu bila sistem seleksi
kita masih memberi ruang bagi berbagai bentuk ketidakjujuran, tidak logis, dan
tidak adil. Universitas seharusnya mendorong tegaknya integritas moral
pendidik, menjadi contoh dipraktikkannya penalaran yang jernih dan logis, serta
menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan keadilan bagi mereka yang miskin dan
tersingkirkan.







0 komentar:
Posting Komentar